- Ady Setiawan
- Berita Bapperida
- Hits: 13
Wujudkan Pembangunan Berdampak Nyata, Bapperida Kaltara Fasilitasi Perubahan RKPD Dua Kabupaten
Tanjung Selor – Berpedoman pada Pasal 354 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Pasal 16 Permendagri Nomor 10 Tahun 2025, Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Malinau Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bapperida Provinsi, Bertius, S.Hut., dan dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan pimpinan serta pejabat kompeten dari berbagai Perangkat Daerah (OPD). Forum ini menjadi wadah strategis untuk mengevaluasi dan menyelaraskan program pembangunan daerah dengan prioritas nasional pada tahun anggaran berjalan.
Kegiatan yang melibatkan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ini dirancang untuk membedah secara komprehensif rancangan perubahan RKPD dari Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Malinau. Melalui skema hybrid, para pejabat yang berkompeten didorong untuk aktif memberikan telaahan, saran, dan masukan yang konstruktif. Lebih lanjut, Kepala Bapperida Bertius, S.Hut., menegaskan bahwa fasilitasi ini bertujuan untuk menghasilkan perencanaan pembangunan yang semakin berkualitas, tepat sasaran, dan mampu memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan tersusunnya rancangan Perkada Perubahan RKPD Tahun 2026 yang teruji dan selaras, diharapkan setiap program kerja dapat dieksekusi secara optimal merespons dinamika dan kebutuhan lapangan. Ke depan, Bapperida Provinsi Kalimantan Utara akan terus mengawal implementasi perencanaan ini agar berujung pada percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kalimantan Utara.


