Helpdesk
Helpdesk BAPPERIDA ×

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Berpedoman pada Undang-Undang tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai salah satu Badan Publik telah berkomitmen mengawal keterbukaan informasi publik dengan telah menetapkan beberapa peraturan dan keputusan kepala daerah guna menindaklanjutinya.

Sebagai langkah penyempurnaan dalam memberikan layanan informasi dan dokumentasi maka diterbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2019  tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai Peraturan Pengganti dari Peraturan Gubernur  Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.Sebagai acuan baru bagi pengelola PPID di Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan Gubernur yang baru tersebut menjelaskan lebih rinci tentang tanggung jawab, tugas, dan fungsi PPID serta penjelasan  tentang pengklasifikasian informasi, informasi yang dikecualikan hingga standar layanan informasi publik.

Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2019 pasal 21 poin (1) disebutkan bahwa PPID Utama dijabat oleh pejabat yang menangani informasi dan dokumentasi serta kehumasan; poin (1) e bahwa PPID Pembantu dijabat oleh pejabat pada Perangkat Daerah yang mengelola informasi dan dokumentasi.

Dengan demikian, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berada pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, sedangkan PPID Pembantu berada pada setiap OPD/Biro yang merupakan tugas dari Bagian/Subbagian yang mengelola ketatausahaan, data, informasi dan dokumen. Adapun operator PPID ditunjuk oleh Kepala OPD/BIRO dengan Keputusan Kepala OPD/BIRO, untuk bertugas membantu pelaksanaan tugas PPID.

Visitors
↓ 32.4%
196
Today Visitors
Unique 196
Week 2,501
Month 5,301
Total 20,193