Helpdesk
Helpdesk BAPPERIDA ×

Sejarah Berdiri

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) merupakan lembaga teknis daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, serta mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan.

Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2025, terjadi perubahan nomenklatur dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari penguatan fungsi kelembagaan dalam mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah dengan riset dan inovasi guna mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif, adaptif, dan berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2025, struktur organisasi BAPPERIDA Provinsi Kalimantan Utara terdiri atas unsur pimpinan, yaitu Kepala Badan, Sekretariat, dan lima bidang teknis yang melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan :

  1. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
  2. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu

Landasan Hukum :

    1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA;
    2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969;
    3. Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969;
    4. Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
    5. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
    6. Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah;
    7. Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II;
    8. Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara No.1 Tahun 2025.
This image for Image Layouts addon


Kepala Bappeda dan Litbang

Bertius, S.Hut 
Pangkat / Golongan : Pembina Tk. I (IV/b)
Periode : 12 Maret 2025 - Sekarang


Kepala Bappeda dan Litbang dari masa ke masa

Visitors
↑ 6.8%
203
Today Visitors
Unique 203
Week 6,458
Month 13,588
Total 28,480