Helpdesk
Helpdesk BAPPERIDA ×

URAIAN TUGAS TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA BAPPERIDA PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2026

Image
1. Atasan PPID 
a. Memberikan arahan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bapperida Provinsi Kalimantan Utara;
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bapperida Provinsi Kalimantan Utara.
2. Ketua / PPID 
a. Menyusun kerangka acuan dan konsep administrasi lainnya dalam pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bapperida Provinsi Kalimantan Utara;
b. Melaksanakan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bapperida Provinsi Kalimantan Utara;
c. Melakukan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara;
d. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
e. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua bertanggung jawab kepada Penanggung Jawab
3. Bidang Klarifikasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi
a. Melaksanakan kajian atas dampak dan konsekuensi dibukanya informasi publik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. Melaksanakan kebijakan dan asistensi pelaksanaan klarifikasi informasi publik;
c. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan terkait diterima atau ditolaknya suatu permintaan informasi publik;
d. Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi;
e. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Klarifikasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi bertanggung jawab kepada Ketua.
4. Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
a. Melaksanakan penghimpunan, pendataan dan penyimpanan informasi publik sesuai urusan dan bidangnya masing-masing;
b. Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik;
c. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi bertanggung jawab kepada Ketua.
5. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
a. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
b. Melakukan pelaksanaan administrasi pelayanan informasi, dokumentasi dan korespondensi di meja informasi;
c. Melakukan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan atas permintaan informasi dan dokumentasi;
d. Mempersiapkan pelaksanaan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
e. Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bapperida Provinsi Kalimantan Utara;
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
g. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi bertanggung jawab kepada Ketua.
Visitors
↑ 15.3%
219
Today Visitors
Unique 219
Week 6,474
Month 13,604
Total 28,496