Helpdesk
Helpdesk BAPPERIDA ×
Previous Next

Lindungi Kearifan Lokal, Kaltara Siapkan Payung Hukum untuk Pertanian Gilir Balik

Tanjung Selor – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Bertius, secara resmi membuka acara pembahasan Laporan Pendahuluan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Hak Ulayat, Masyarakat Adat, dan Pertanian Gilir Balik. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Rian Kantor Bapperida pada Rabu (16/9) ini menghadirkan pemaparan materi oleh Dr. Aditya Syaprillah, serta melibatkan sinergi dari tim penyusun LPPM Universitas Borneo Tarakan, berbagai OPD terkait, hingga perwakilan masyarakat adat.

Dalam sambutannya, Bertius menjelaskan mengapa inisiatif perlindungan ini sangat mendesak untuk diwujudkan. Ia menyoroti bahwa karakteristik geografis Kaltara yang mencakup kawasan perbatasan, pesisir, pedalaman, dan hutan telah melahirkan kearifan lokal berupa sistem pertanian gilir balik. Sayangnya, praktik ini kerap mendapat stigma negatif dan disalahpahami sebagai penyebab penggundulan hingga kebakaran hutan. Melalui forum ini, Bertius menegaskan pentingnya meluruskan anggapan keliru tersebut dan menempatkan praktik pertanian gilir balik secara proporsional sebagai sistem pengetahuan lokal yang justru menjaga keseimbangan ekologis.

Sebagai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, penyusunan NA dan Ranperda ini sejalan dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Laporan Pendahuluan yang dipaparkan oleh Dr. Aditya Syaprillah ini disusun menggunakan pendekatan socio-legal. Melalui pendekatan ini, tim akademisi tidak hanya mengkaji norma hukum yang berlaku, tetapi juga memotret secara langsung realitas sosial, konflik lahan, kelembagaan adat, hingga dinamika masyarakat di lapangan untuk memastikan kebijakan yang lahir berpijak pada keadilan ekologis.

Mengakhiri arahannya, Bertius menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Ia meminta tim akademisi memastikan kajian yang komprehensif dan partisipatif, sementara OPD terkait seperti DLH, Pertanian, Kehutanan, dan Biro Hukum diharapkan memberikan masukan teknis agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Lebih lanjut, peran Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan KTNA Kaltara sangat krusial untuk menyuplai data empiris praktik gilir balik yang sesungguhnya, sehingga Ranperda ini kelak memiliki legitimasi sosial yang kuat dalam melindungi ruang hidup masyarakat adat di Kalimantan Utara.

© 2015 Your Company. All Rights Reserved. Designed By JoomShaper