Tanjung Selor - Bapperida Provinsi Kalimantan Utara menghadiri kegiatan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltara. Kegiatan yang berlangsung pada 29 September 2026 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kaltara ini menjadi ajang strategis bagi badan publik di wilayah Kaltara untuk menunjukkan capaian dan komitmen mereka dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Sekretaris Bapperida Kaltara, Syamsaimun, memaparkan komitmen dan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bapperida Kaltara. Presentasi tersebut dinilai berdasarkan tiga aspek utama, yaitu Kualitas Informasi dan Jenis Informasi, Komitmen Badan Publik Mengenai PPID serta Inovasi dan Digitalisasi, sebagai upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, kualitas, dan transparansi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat serta memperluas Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Melalui kegiatan ini, Bapperida Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta memastikan pemenuhan hak masyarakat atas informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Monitoring dan evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola informasi publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan yang profesional, terbuka, dan terpercaya. Dengan terus berinovasi dan melakukan digitalisasi layanan, Bapperida Kaltara berharap dapat mendukung terwujudnya Badan Publik yang Informatif, sehingga masyarakat Kalimantan Utara dapat mengakses informasi publik dengan lebih mudah, cepat, dan transparan demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
