Tanjung Selor – Bapperida Provinsi Kalimantan Utara menggelar kegiatan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Kota Tarakan Tahun 2026, Kamis (17/9). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dibuka langsung oleh Kepala Bapperida Kaltara, Bertius, dan turut dihadiri oleh Kepala Bappeda dan Litbang Kota Tarakan, Catur Hendratmo, serta jajaran perangkat daerah terkait dari provinsi maupun kota. Forum ini menjadi wadah strategis untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan daerah.
Kegiatan fasilitasi ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta kebijakan terbaru pemerintah pusat. Mengacu pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tertanggal 1 Februari 2026, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan arah kebijakan dalam Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2026. Penyesuaian ini bertujuan menyelaraskan program daerah dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam mengawal program Asta Cita menuju Indonesia Emas.
Melalui mekanisme diskusi dan koordinasi secara hybrid ini, diharapkan Rancangan Perkada Perubahan RKPD Kota Tarakan Tahun 2026 dapat segera diselesaikan. Sinergi yang terbangun antara provinsi dan kota ini akan memastikan bahwa dokumen perencanaan tahunan daerah tidak hanya responsif terhadap perkembangan keadaan, tetapi juga berkontribusi langsung pada akselerasi pencapaian visi pembangunan bangsa yang lebih besar.
