Tanjung Selor - Bapperida Provinsi Kalimantan Utara melalui Kepala Bidang Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan, Dedy Irawan, S.E., beserta jajaran staf mengikuti Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention – Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang Rapat Gunung Putih Bapperida (11/8). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi sebagai bagian dari pelaksanaan MCSP-RBS 2026 dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam diseminasi tersebut, pembahasan difokuskan pada pemenuhan bukti dukung Area Perencanaan dan Penganggaran APBD, yang merupakan satu dari tujuh area strategis MCSP-RBS 2026. Area ini mencakup tiga indikator dengan 25 dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Pendekatan MCSP-RBS tahun 2026 mengalami perubahan signifikan, yakni bergeser dari sekadar pelaporan kepatuhan administratif menuju pembentukan profil risiko dan deteksi dini korupsi, sehingga kualitas data yang disampaikan menjadi sangat menentukan akurasi asesmen risiko yang dilakukan KPK.
Keikutsertaan Bapperida dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tersusun secara lengkap, akurat, konsisten, dan sesuai format baku yang telah ditetapkan KPK. Sebagaimana diketahui, input data ke sistem MCSP-RBS Tahap I dijadwalkan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026, sehingga kesiapan bukti dukung sejak dini menjadi kunci agar proses verifikasi dan quality assurance oleh KPK bersama Kemendagri dan/atau BPKP dapat berjalan optimal.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah yang berintegritas serta sesuai ketentuan yang berlaku. Bapperida menegaskan bahwa pencegahan korupsi bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan kualitas tindak lanjut dan dampak nyata perbaikan tata kelola yang dirasakan dalam setiap siklus perencanaan dan penganggaran APBD.
