Tanjung Selor – Guna memastikan keselarasan, konsistensi, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan prioritas nasional serta memberikan saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, Bapperida Provinsi Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan fasilitasi secara daring dan luring pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini menyasar Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan, sebagai tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mewajibkan rancangan perubahan RKPD kabupaten/kota difasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bapperida provinsi.
Dalam pelaksanaannya, Bapperida Provinsi Kalimantan Utara mengundang seluruh Kepala Perangkat Daerah terkait untuk menugaskan pejabat yang kompeten agar aktif memberikan masukan, baik secara langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) maupun secara tertulis. Kegiatan fasilitasi ini diharapkan mampu menjamin bahwa Perubahan RKPD Tahun 2026 di Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan tersusun secara akuntabel, tepat sasaran, dan selaras dengan arah kebijakan Asta Cita, sehingga dokumen perencanaan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan serta dinamika masyarakat di wilayah masing-masing.
