Tanjung Selor – Ruang Rapat Benuanta, Gedung Gabungan Dinas II, menjadi tempat berlangsungnya pembahasan Laporan Akhir Penyusunan Tata Laksana Kegiatan Riset Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa (18/8). Acara ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Bapperida Provinsi Kalimantan Utara dengan Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov. Kaltara. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Utara, Bertius, yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Utara sekaligus membacakan sambutan resmi Gubernur.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Utara menegaskan bahwa perumusan kebijakan publik berbasis bukti (evidence-based policy) menuntut transformasi orientasi riset daerah dari yang semula hanya berorientasi pada penyelesaian laporan (output-oriented) menuju tata kelola yang berorientasi pada kualitas bukti dan dampak nyata (evidence-informed policy). Gubernur menyoroti dua tantangan utama yang dijawab melalui dokumen ini, yaitu penguatan tata kelola (governance gap) melalui penyediaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku, serta optimalisasi pemanfaatan (utilization gap) agar hasil kajian benar-benar menjadi rujukan strategis. Beliau menekankan bahwa riset tidak boleh lagi berakhir di rak penyimpanan, melainkan harus diposisikan sebagai instrumen vital yang mampu menjawab tantangan khas Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan negara, mencakup isu konektivitas, keberlanjutan sumber daya alam, hingga peningkatan kualitas SDM.
Sementara itu, narasumber Prof. Dr. Ir. Ambo Tuwo memaparkan bahwa fokus utama hasil penelitian yang disajikan dalam acara ini adalah lahirnya desain sistem tata kelola riset yang utuh dan terintegrasi dari hulu ke hilir. Tim peneliti berhasil merumuskan 12 Standar Operasional Prosedur (SOP) utama yang mengatur siklus manajemen bukti, dilengkapi dengan mekanisme Quality Gates dan Quality Control Points untuk menjamin validitas data dan metodologi pada setiap tahapan. Hasil kajian ini juga memperkenalkan konsep Repositori Riset Daerah yang akan menjadikan data dan temuan penelitian sebagai aset strategis daerah yang terkelola dan mudah ditelusuri. Selain itu, penelitian ini menghasilkan roadmap implementasi bertahap selama lima tahun ke depan, memastikan bahwa setiap rekomendasi riset dapat diterjemahkan menjadi policy brief yang langsung diintegrasikan ke dalam perencanaan dan program pembangunan daerah secara akuntabel dan berdampak.
