Tanjung Selor - Dalam rangka sinkronisasi produk hukum Kabupaten Bulungan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta upaya memaksimalkan Indeks Inovasi Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Utara memfasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bulungan tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, Rabu (5/8). Pembahasan dilaksanakan sebagai upaya peningkatan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat serta mendukung target Bulungan menjadi kabupaten terinovatif.
Pembahasan terfokus pada kesesuaian materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan, penyesuaian nomenklatur serta tugas dan fungsi perangkat daerah, perubahan struktur organisasi yang diusulkan, penyempurnaan sistematika dan teknik penyusunan, hingga sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan perbaikan Ranperda sebelum tahapan harmonisasi dan fasilitasi berikutnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bulungan dapat segera disempurnakan sehingga selaras dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2024 dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penguatan riset, inovasi, serta daya saing daerah.
