TARAKAN – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) se-Kalimantan Utara mengambil langkah strategis dengan turut serta dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembentukan dan Penguatan Pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan yang digelar di Kantor Walikota Tarakan pada Selasa (23/6) ini mempertemukan jajaran Bapperida dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, bersinergi dengan Universitas Kaltara, Universitas Borneo Tarakan, Dinas Pariwisata Tarakan dan Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara. Inisiatif yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur ini menjadi tonggak penting agar potensi riset, inovasi, dan kekayaan komunal daerah langsung terpetakan dan terlindungi sejak dari tahap perencanaan.
Rangkaian acara diawali dengan seremoni penandatanganan MoU dan PKS sebagai landasan hukum kolaborasi lintas sektor. Setelahnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Dr. Muhammad Ikmal Idrus, S.H., M.H., memimpin sesi sosialisasi substansi KI. Dalam paparannya, Ikmal menekankan bahwa KI memiliki prinsip ekonomi, kebudayaan, keadilan, dan sosial yang vital bagi daya saing daerah. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan peran serta perguruan tinggi dan pemanfaatan teknologi informasi, sembari mengimbau seluruh instansi untuk proaktif mendaftarkan karya dan potensi daerah melalui laman resmi DJKI agar mendapatkan kepastian hukum dan nilai ekonomis.
Puncak kegiatan ditandai dengan sesi bimbingan teknis yang sangat aplikatif, di mana tim dari Kemenkum Kaltim langsung mendampingi operator dari Bapperida, perwakilan dinas pariwisata, dan civitas akademika. Dalam sesi ini, peserta dibimbing langkah demi langkah mulai dari pembuatan akun hingga simulasi pendaftaran Kekayaan Intelektual. Dengan bekal teknis ini, Bapperida dan mitra strategis di Kaltara diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai regulator perencanaan, tetapi juga bertransformasi menjadi "agen KI" yang mampu mengawal hilirisasi riset, melindungi Indikasi Geografis, serta mengamankan aset tak berwujud daerah dari klaim pihak lain.


