TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Workshop Penguatan Tata Kelola Inovasi Daerah pada 26–27 Februari 2026 di Hotel Luminor Tanjung Selor. Kegiatan yang dihadiri oleh narasumber dari Bappenas, tenaga ahli Program SKALA, serta perangkat daerah ini difokuskan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Tahun 2026. Dalam sambutannya, Kepala Bapperida Bertius, S.Hut. menegaskan bahwa inovasi harus diposisikan sebagai instrumen strategis percepatan pembangunan, bukan sekadar program tambahan, guna meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan mendorong pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara berkelanjutan.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta membahas secara mendalam berbagai aspek regulasi, mulai dari definisi riset dan inovasi, mekanisme pengusulan, pengembangan, uji coba, hingga diseminasi dan pemberian penghargaan. Paparan dari Bappenas menyoroti pentingnya perencanaan berbasis bukti, penguatan SDM, serta kolaborasi dengan perguruan tinggi, BRIN, dan pemangku kepentingan non-pemerintah. Diskusi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi substantif, seperti penambahan definisi riset daerah, integrasi platform SIRINDAKU dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pembukaan ruang partisipasi masyarakat dalam pengusulan inovasi, serta diversifikasi sumber pendanaan dari APBD, CSR, dan hibah kompetitif.
Workshop ini ditutup dengan komitmen bersama untuk segera merevisi draf Pergub sesuai masukan yang telah dirumuskan, guna menghasilkan regulasi yang kokoh, implementatif, dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. Dengan fondasi tata kelola yang semakin kuat, Kalimantan Utara optimis mampu membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan, di mana setiap terobosan lahir dari identifikasi masalah, diuji secara terkendali, didokumentasikan dengan baik, dan direplikasi untuk memperluas dampak positifnya bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah provinsi.


