Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Bapperida sukses menggelar kegiatan verifikasi dan sinkronisasi Rancangan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026. Kegiatan strategis yang berlangsung selama empat hari, mulai 6 hingga 9 Juli 2026, ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), biro, dan UPTD di lingkungan Pemprov Kaltara. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk memastikan ketepatan sasaran, efisiensi penganggaran, serta akuntabilitas perencanaan pembangunan daerah sebelum ditetapkan secara final.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Melalui forum verifikasi ini, Bapperida melakukan penyelarasan rancangan Renja dari setiap perangkat daerah agar sepenuhnya selaras dengan arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Untuk menjamin kedalaman materi verifikasi, para pejabat atau staf kompeten yang diutus diwajibkan membawa dokumen pendukung komprehensif diantaranya Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), dokumen teknis fisik (Masterplan dan DED), serta Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)
Proses verifikasi yang dilaksanakan berjalan dengan tertib dan terkoordinasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Melalui sinkronisasi yang ketat ini, Pemprov Kaltara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perencanaan pembangunan yang transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil. Hal ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan tepat guna di Provinsi Kalimantan Utara pada tahun anggaran 2026.


