Tanjung Selor - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., secara resmi membuka kegiatan Dialog Kebijakan Penyampaian Policy Brief: Isu Strategis Kelompok Rentan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026, di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor, pada Senin (8/6/2026). Dalam sambutannya, Sekda menekankan bahwa pembangunan daerah pada hakikatnya harus memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Oleh karena itu, prinsip inklusivitas, kesetaraan, dan keadilan sosial harus menjadi bagian penting dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi pembangunan daerah di Kalimantan Utara.
Pada forum ini, dibahas dua isu strategis yang nyata dan mendesak. Pertama, upaya memastikan penyandang disabilitas di Kalimantan Utara dapat memperoleh akses kerja yang layak, pelatihan yang adaptif, serta lingkungan kerja yang inklusif. Kedua, pentingnya memberikan kepastian hukum atas wilayah hidup masyarakat adat, termasuk Masyarakat Hukum Adat Punan Batu di Kabupaten Bulungan seluas 18.000 hektare, di tengah tekanan ekspansi investasi berbasis lahan yang terus meningkat. Kedua isu ini sejalan dengan mandat RPJMD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2029 yang mengutamakan transformasi sosial inklusif, pembangunan hijau, dan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif.
Kegiatan yang didukung penuh oleh Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), sebuah kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia, ini dihadiri oleh sekitar 30 hingga 40 peserta. Hadir dalam dialog tersebut perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah (OPD), akademisi dari Universitas Borneo Tarakan, Universitas Kaltara, dan STIE Bultar, serta Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Mentari Kaltara yang mewakili kelompok perempuan, anak, disabilitas, lansia, dan masyarakat adat. Kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk mendorong kebijakan yang responsif dan benar-benar berpihak pada kelompok rentan.
Sebagai tindak lanjut, Sekda menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah untuk memandang isu disabilitas dan masyarakat adat bukan hanya sebagai isu sosial, melainkan sebagai bagian integral dari agenda pembangunan lintas sektor yang memerlukan respons tertulis. Bapperida ditugaskan untuk mengoordinasikan penyusunan matriks tindak lanjut paling lambat 30 hari setelah kegiatan, serta memastikan rekomendasi yang relevan diintegrasikan ke dalam penyusunan RKPD, Renstra OPD, dan APBD Provinsi Kalimantan Utara, agar pembangunan yang inklusif dan berkeadilan benar-benar terwujud di lapangan.


