Workshop Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Kaltara Tahun 2025

Tanjung Selor — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2025 pada 05–06 November 2025 bertempat di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Bustan, SE., M.Si., dan diawali dengan sambutan Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara, Bertius, S.Hut. Dalam sambutannya, Bertius menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas teknis maupun non-teknis perencana daerah, antara lain:

  1. Meningkatkan kemampuan komunikasi publik (public speaking) sebagai kompetensi pendukung perencana.

  2. Memperkuat profesionalisme SDM dalam penyusunan dokumen perencanaan yang berbasis data.

  3. Menjamin peningkatan kualitas substansi dokumen perencanaan tahun mendatang agar lebih terstruktur, logis, dan selaras antar dokumen.


Hari Pertama: Public Speaking sebagai Kompetensi Pendukung Perencana

Pada hari pertama, sesi materi diisi oleh Andriko Behi Tanaka dengan topik Public Speaking. Ia menekankan bahwa kemampuan berbicara di depan publik merupakan soft skill penting yang dapat dilatih. Kunci utamanya adalah persiapan yang baik dan penyampaian yang tepat.

Andriko memperkenalkan formula MITRA (Mindset, Teknis, Rasa) sebagai panduan komunikasi yang efektif. Ia juga memberikan teknik gestur, bahasa tubuh, penguasaan audiens, serta langkah-langkah mengatasi rasa gugup. Sesi ini dilanjutkan dengan praktik berbicara selama tiga menit menggunakan formula Fakta–Masalah–Solusi (FMS) untuk melatih penyampaian ide secara singkat dan terstruktur.


Hari Kedua: Perencanaan Berbasis Data dan Pendekatan Sistematis

Pada hari kedua, materi disampaikan oleh Prof. Dr. Gabriel Lele dari FISIPOL Universitas Gadjah Mada dengan tema “Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan yang Sistematis dan Berbasis Data.”

Prof. Gabriel menegaskan bahwa perencanaan yang baik harus menjawab tiga pertanyaan utama: posisi saat ini, arah tujuan, dan strategi pencapaiannya. Ia juga menekankan penyusunan dokumen perencanaan yang informatif, berbasis data empiris, serta menggunakan analisis diagnosis yang jelas dan logis.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya konsistensi antar dokumen (Renstra–Renja) serta penerapan lima pendekatan perencanaan: teknokratik, partisipatif, top-down, bottom-up, dan politis.


Melalui kegiatan ini, Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara berharap peningkatan kompetensi perencana dapat berkontribusi pada penyusunan dokumen pembangunan daerah yang lebih berkualitas, terukur, dan berorientasi hasil demi mendukung percepatan pembangunan Kalimantan Utara.

Rapat Persiapan HUT Kalimantan Utara ke-13 (Benuanta Fest 2K25)

Tanjung Selor, Selasa 16 September 2025, Badan Perencanaan Daerah dan Penelitian pengembangan Provinsi Kalimantan Utara mengadakan rapat persiapan untuk turut serta mendukung HUT Kalimantan Utara ke-13 (Benuanta Fest 2K25). Rapat tersebut dipimpin oleh Bapak Bertius, S.Hut selaku Kepala Badan Perencanaan Daerah dan Penelitian pengembangan Provinsi Kalimantan Utara dan dihadiri seluruh staf lingkup Badan Perencanaan Daerah dan Penelitian pengembangan Provinsi Kalimantan Utara. Rapat tersebut membahas keterlibatan Bappeda dan Litbang sebagai Panitia Penyelenggara Peringatan Hari Ulang Tahun ke 13 Provinsi Kalimantan Utara yang bertugas dalam Seksi Pameran dengan uraian tugas yaitu :

  1. Menyiapkan area dan stan-stan pameran di lokasi utama pelaksanaan kegiatan HUT Kalimantan Utara ke-13 (Benuanta Fest 2K25).
  2. Mengakomodir dan memfasilitasi stan-stan pameran di lokasi utama pelaksanaan kegiatan HUT Kalimantan Utara ke-13 (Benuanta Fest 2K25).
  3. Mengelola dan menyediakan sarana-prasarana operasional dalam stan-stan pameran di lokasi utama pelaksanaan kegiatan HUT Kalimantan Utara ke-13 (Benuanta Fest 2K25).
  4. Mengkoordinir seluruh peserta pameran dalam pembagian stan pameran, menjaga kenyamanan, keamanan, serta kebersihan lingkungan.
  5. Mensosialisasikan dan menghimbau seluruh peserta pameran untuk mengurangi penggunaan limbah plastik di seluruh lokasi pameran.

Kepala Bappeda dan Litbang juga mengharapkan seluruh ASN/non ASN Bappeda dan Litbang turut berpartisipasi mengikuti seluruh rangkaian kegiatan BENUANTA FEST 2K25, dengan Konsep 7FM (FOLK, FOOD, FAIRS, FASHION, FASTEST ON THE KAYAN RIVER, FUN SPORT, FOLK CARNIVAL, MUSIC).

Sosialisasi Produk Taspen dan Taspen Life dan Pembahasan Rencana Strategis (Renstra) Bappeda dan Litbang Tahun 2025-2029

Tanjung Selor tanggal 03 Juni 2025, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Taspen dan Taspen Life dan  Pembahasan Rencana Strategis (Renstra) Bappeda dan Litbang  tahun 2025-2029. Bertempat di Wahana Bermain  Surya (WBS) Jelarai Raya, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara, seluruh Kepala Bidang lingkup Bappeda dan Litbang, Kasubbag dan Fungsional lingkup Bappeda dan Litbang, seluruh staf PNS lingkup Bappeda dan Litbang serta seluruh staf PTT lingkup Bappeda dan Litbang.

Perwakilan dari PT TASPEN (Persero) KC Tarakan, bapak Auliya Arkhan dan ibu Nabilah Qonita Anjani memaparkan materi tentang produk dan inovasi layanan taspen yaitu program taspen dengan layanan: Menyediakan berbagai produk asuransi dan pengelolaan dana pensiun, termasuk THT (Tabungan Hari Tua), Pensiun, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Sedangkan Taspen Life (PT Asuransi Jiwa Taspen) menyediakan produk asuransi jiwa, seperti asuransi jiwa kumpulan, asuransi jiwa kredit, dan asuransi jiwa individu. 

Pada sesi selanjutnya dalam kegiatan ini juga membahas tentang Rencana Strategis (Renstra) Bappeda dan Litbang tahun 2025-2029. Dalam Pasal 15 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa Perangkat Daerah harus menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Perencanaan strategis adalah proses yang digunakan oleh organisasi untuk menentukan arah yang akan diambil dan tujuan yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Dalam sesi ini terdapat masukan, ide-ide maupun analisa dari berbagai pihak ASN lingkup Bappeda dan Litbang yang fokus dengan arah dan tujuan Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara dalam melaksanakan prioritas program dan kegiatannya sebagai salah satu perangkat daerah dibidang urusan perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan. Melalui dokumen ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumber acuan dan pedoman, serta pertimbangan dalam melakukan perencanaan kinerja dan evaluasi kinerja dalam melaksanakan upaya-upaya pengelolaan perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara secara terpadu dan berkelanjutan, baik antar wilayah maupun antar sektor.

Sosialisasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025

Tanjung Selor, Bappeda dan litbang Provinsi Kalimantan Utara hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara di ruang rapat Lantai I Kantor Gabungan Dinas II.

Kegiatan dibuka oleh Analis Pelayanan Publik Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Bapak Wahyu Susanto,S.E, adapun peserta dalam kegiatan tersebut adalah Tim Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang  berasal dari 41 Perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut Bapak Dede Kurniyawan,S.S.T.,M.Si., dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara, dengan materi pengenalan dan tahapan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.

Paradigma Baru Sistem Pelayanan Publik :

  1. Masyarakat memiliki hak-hak politik yang harus dihormati
  2. Masyarakat memiliki voice
  3. Masyarakat adalah warga yang berdaulat → pengguna menjadi principal

Hubungan Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Masyarakat : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Pelibatan Masyarakat (Pasal 39) :

  1. Kerja sama
  2. Pemenuhan hak dan kewajiban Masyarakat
  3. Berperan dalam perumusan kebijakan
  4. Membentuk lembaga pengawasan
  5. pelayanan

Harapan Masyarakat dalam Pelayanan Publik : Lebih Cepat (Faster), Lebih Baru (Faster), Lebih Baik (Better), Lebih Murah (Cheaper), Lebih Sederhana (Simpler).

Reformasi Pelayanan Publik merupakan suatu hal yang mendasar dan utama yang harus segera dilakukan dengan meningkatkan mutu dan kualitas layanan kepada publik. Reformasi pelayanan publik terwujud melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Lalu bagaimana menangkap isu pelayanan publik yang dirasakan oleh pengguna layanan? yaitu dengan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Survei Kepuasan Masyarakat adalah Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik (Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017).

Pentingnya Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat :

  1. Mengetahui kelemahan atau kekuatan unit penyelenggara pelayanan
  2. Mengetahui kinerja penyelenggara secara periodik
  3. Bahan penetapan kebijakan dalam perbaikan pelayanan
  4. Bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public
  5. Mengetahui nilai IKM secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah
  6. Memacu persaingan positif antar unit penyelenggara pelayanan

KEGIATAN PENDATAAN UNIT PELAYANAN PUBLIK

Tanjung Selor (05/02/2025), Pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Lantai 3 Kantor Gubernur Kalimantan Utara, dilaksanakan Pendataan Unit Pelayanan Publik Provinsi Kalimantan Utara. Acara dibuka oleh Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Ibu Flora ,S.Sos. Pelayanan Publik yang disusun harus mendukung Asta Cita. Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara telah menyusun Standart Pelayanan. Salah satu yang disampaikan sebagai produk layanan adalah Layanan Data dan Informasi. Data dan informasi yang diberikan tentu saja berkaitan dengan tugas dan fungsi perencanaan dan kelitbangan.

Kegiatan pendataan unit pelayanan publik (UPP) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendata satuan kerja di lingkungan instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Tujuan kegiatan pendataan UPP: 

  • Mendapatkan data UPP untuk perbaikan pelayanan publik
  • Mendapatkan data UPP untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Mendapatkan data UPP untuk mendorong perbaikan pelayanan publik yang lebih tepat sasaran

 

Visitors
↓ 94.5%
338
Today Visitors
♙Unique277
▦Week14.005
▣Month13.795
◎Total97.797