Uraian Tugas Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bapperida Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026

1. Atasan PPID
- Memberikan arahan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bapperida Provinsi Kalimantan Utara;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bapperida Provinsi Kalimantan Utara.
2. Ketua / PPID
- Menyusun kerangka acuan dan konsep administrasi lainnya dalam pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bapperida Provinsi Kalimantan Utara;
- Melaksanakan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bapperida Provinsi Kalimantan Utara;
- Melakukan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua bertanggung jawab kepada Penanggung Jawab
3. Bidang Klarifikasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi
- Melaksanakan kajian atas dampak dan konsekuensi dibukanya informasi publik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan kebijakan dan asistensi pelaksanaan klarifikasi informasi publik;
- Memberikan rekomendasi dan pertimbangan terkait diterima atau ditolaknya suatu permintaan informasi publik;
- Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi;
- Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Klarifikasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi bertanggung jawab kepada Ketua.
4. Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
- Melaksanakan penghimpunan, pendataan dan penyimpanan informasi publik sesuai urusan dan bidangnya masing-masing;
- Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik;
- Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi bertanggung jawab kepada Ketua.
5. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Melakukan pelaksanaan administrasi pelayanan informasi, dokumentasi dan korespondensi di meja informasi;
- Melakukan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan atas permintaan informasi dan dokumentasi;
- Mempersiapkan pelaksanaan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bapperida Provinsi Kalimantan Utara;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi bertanggung jawab kepada Ketua.
