Rekonsiliasi Keuangan dan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2024

Tarakan (19/01/2025), Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024 dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai entitas akuntansi wajib menyusun Laporan Keuangan OPD untuk dikonsolidasikan pada entitas pelaporan.

BKAD Gelar Rekonsiliasi Keuangan dan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2024, yang diikuti seluruh OPD dilingkungan Pemprov. Kalimantan Utara. Termasuk Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, Pengurus Barang, dan Operator SimdaBMD dan Aplikasi Persediaan dari Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Pelaksanaan rekonsiliasi antara pengelolaan keuangan dan BMD sangat penting untuk dilakukan guna mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan (suspen) yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.

Rapat Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Perencana Bappeda dan Litbang Provinsi Kaltara

Tanjung Selor (10/01/2025), Sub bagian umum dan kepegawaian Sekretariat Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Tentang Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Perencana di Ruang Rapat Gunung Rian. Rapat ini dipimpin oleh Bertius, S.Hut, selaku Sekretaris, dan dihadiri staf Sub Bagian Umum.

Dalam pertemuan tersebut, membahas perhitungan kebutuhan formasi jabatan fungsional perencana (ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama ) pada Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara yang disusun berdasarkan dokumen perencana Bappeda dan Litbang.

Bappeda dan Litbang Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan

Tanjung Selor, 13 Maret 2024, bertempat pada ruangan Gunung Putih Kantor Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara, Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara, Bertius, S.Hut memimpin pelaksanaan rapat staf Bappeda dan litbang Provinsi Kalimantan Utara, adapun yang menjadi fokus pelaksanaan rapat adalah evaluasi pelaksanaan kegiatan dan persiapan pelaksanaan kegiatan tahun 2024.

Berkenaan dengan tindaklanjut evaluasi kegiatan yang lalu  Apresiasi atas kontribusi bapak/ibu pejabat struktural, fungsional, staf dan PTT dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2023, mungkin terdapat beberapa hal yang menjadi catatan yang perlu kita evaluasi dan perbaiki bersama pada tahun 2024.

Pada tahun 2024, kita sudah terjadwalkan dengan agenda-agenda penting perencanaan Pembangunan sehingga perlu persiapan, keterlibatan, Kerjasama dan kolaborasi bidang-bidang, pejabat struktural, fungsional serta rekan-rekan PTT.

Agenda kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 sebagian besar sebagai berikut.

  •  Persiapan dan Pelaksanaan kegiatan konsultasi Publik

  •  Penyempurnaan RKPD tahun 2025

  •  Pembahasan belanja prioritas I, Belanja prioritas II, belanja prioritas III pada RKPD tahun 2025

  •  Tugas lainya berkenaan dengan evaluasi Penghargaan Pembangunan daerah (PPD)

  •  Menjadi perhatian bersama juga terkait rekomendasi BPKP  terhadap pelaksanaan perencanaan penganggaran

  •  Hasil evaluasi Bappenas RI terkait nilai Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah (IPPD) Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan Bersama untuk meningkatkan kualitas kinerja

  •  Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD

  • Persiapan Penyusunan Perubahan RKPD tahun 2024 dan Perubahan Renja Tahun 2024

  • Persiapan usulan Provinsi pada kegiatan Rapat Koordinasi Gubernur (Rakorgub) 

  • Tindaklanjut pelaksanaan Rakortekrenbang 2024 berkenaan dengan Desk Indikator Makro, Desk Kewilayahan, Desk Urusan

  • Persiapan Rakortekrenbang Provinsi

Serta Kepada bapak/ibu pejabat struktural, fungsional dan pelaksana  diharapkan menjadi perhatian dalam pengisian LHKPN dan SPT Tahunan. kemudian Untuk tertib dalam pelaksanaan tugas dan fungsi diharapkan kedisiplinan masing-masing pegawai. 

Pelatihan Mandiri Pengisian Kinerja dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi e-Kinerja BKN

Tanjung Selor (11/1/2024), Terbitnya PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil membawa transformasi dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Yang menjadi dasar dari pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja adalah SKP.

SKP juga merupakan penyelarasan tujuan dan sasaran organisasi ke dalam sasaran kinerja individu. Terkait hal tersebut diatas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Provinsi Kalimantan Utara menggelar kegiatan Pelatihan Mandiri Pengisian Kinerja dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi e-Kinerja BKN dengan materi panduan penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN bagi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional tertentu.

Perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara, bapak Wahyu Anggun Nugroho, SE memaparkan materi dan contoh praktek. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai Bappeda dan Litbang Prov. Kalimantan Utara ini bertujuan agar semua pegawai dapat menggunakan aplikasi e-Kinerja dan seluruh kinerja pegawai Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara harus berkontribusi dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi.

Pembahasan Penyesuaian Hasil Verifikasi Perubahan RKA Tahun 2023

Tanjung Selor (17/10/2023), Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Pembahasan Penyesuaian Hasil Verifikasi Perubahan RKA Tahun 2023. Pembahasan kegiatan dipimpin dan dibuka oleh Perencana Ahli Muda Erica Nadia Roseno S.T, dan dihadiri oleh operator SIPD masing-masing bidang.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa verifikasi dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD dan perubahan DPA SKPD dengan perubahan KUA dan perubahan PPAS, prakiraan maju yang telah disetujui, dokumen perencanaan Iainnya, capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar harga satuan, perencanaan kebutuhan BMD, Standar Pelayanan Minimal dan Program dan Kegiatan antar RKA SKPD dan perubahan DPA SKPD.

Berdasarkan saran dan rekomendasi tim verifikasi Perubahan RKA Tahun 2023, terdapat fokus utama yang perlu menjadi perhatian yaitu pertama penginputan sumber pendanaan ke dalam Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan serta rincian belanja pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

Melalui kegiatan ini diharapkan proses penyusunan rencana kerja anggaran Bappeda dan Litbang dapat optimal sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara. (Bapp-lit.1)

Visitors
↓ 94.4%
346
Today Visitors
♙Unique284
▦Week14.013
▣Month13.803
◎Total97.805