Ekonomi

Produk Unggulan Daerah Kalimantan Utara 2020

App Developer

Thursday, 20 November 2025 - 14:39:05

Sumber foto sampul: https//liputanenam/potretnelayanikan


Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah. Landasan hukum ini menyebutkan bahwa pembangunan harus memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, karena setiap daerah memiliki karakter baik itu sosial, budaya, bahkan geografis yang berbeda sehingga perlu kebijakan yang berbeda pula. Konsep ini sejalan dengan pendapat tentang daerah dimana daerah lain berbeda-beda disebabkan oleh faktor demografi, ekonomi, sosiologi, budaya, geomorfologi dan lingkungan yang berbeda-beda. Oleh karenanya jika pemerintah menginginkan daerahnya berdaya saing, maka program pembangunannya harus berangkat dari pengembangan potensi ekonomi unggulannya sehingga memiliki keunggulan komparatif dibandingkan daerah lainnya. Berkaitan dengan tujuan pembangunan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang, maka kecepatan dan optimalisasi pembangunan dimaksud akan sangat ditentukan oleh kapasitas dan kapabilitas sumberdaya ekonomi.